IPMANAPADODE SURABAYA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Diskusi dibuka oleh Step Ukago sebagainya ketua IPMANAPADEDO Surabaya dan dilanjutkan dengan doa pembukaan, lalu dimulai dengan ucapan terima kasih atas partisipasi untuk berdiskusi oleh pembicara Rychardany Dawipa S.H. Diberitahukan bahwa diskusi ini hanya untuk berbagi tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Human Right yang paling mendasar. Materi ini saya bisa bawakan karena menjadi bidang yang diemban di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Materi dimulai dari jam 16.18 sampai jam 18.20 WIB.
Pengertian Singkat Materi Terkait HAM
Sejak kapan HAM ada di kamu dan kapan berakhir?. Hak yang
melekat sejak lahir dan harus dihormati. Merupakan anugrah dari Tuhan. Hak itu
dilindungi oleh negara. Dilindungi oleh tiga komponen, yakni negara, Hukum dan
manusia sendiri. HAM di bagi menjadi Hak Sipil dan Politik. Haknya bebas secara
progratif maupun berkelompok. Hak ini dilindungi oleh Negara. Hak ekonomi
juga dilindungi oleh negara. Hak ekonomi hingga kini dibatasi oleh negara,
misalnya transmigari ke Papua, di mana orang Papua tidak berkembang karena
orang luar yang datang mengambil alih oleh orang pendatang. Hingga kini hampir
tidak ada Orang Asli Papua (OAP) yang sukses. Hak sipil, semua orang mempunyai
hak untuk menyampaikan pendapat (hak berdemokrasi). Tatanan-tatanan hak asasi
manusia harus dilindungi, bahkan hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak
asasi bersifat kodrati. Kodrat berkaitan dengan hak dasar manusiawi. Hak asasi
manusia dan kodrat saling menyambung. Siapa pun dia berhak, baik privat maupun
public untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya secara layak.
Ada 5 Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah
1. 1. Politik
2. 2. Eonomi
3. 3. Sosial
4. 4. Budaya
5. 5. Sipil
Tiga unsur pokok HAM yang dilindunggi secara umum
yang perlu dilihat
1. 1. Individu
2. 2. Kelompok
3. 3. Negara
Ekosob adalah
Hak dari
individu tidak di intervensi oleh negara, misalnya agama dan budaya
Contohnya : budaya ; orang jawa melihat orang papua pake koteka itu orang jawa mengira pornografi`
Sipol adalah
Orang yang
mencalonkan diri sebagai DPR harus melindunggi dan memenuhi syarat masyarakat,
karena DPR adalah tulang punggung dari masyarakat.
Otsus, DPR
tidak mengambil alih untuk membahas tapi seharusnya yang dibahas oleh MRP,
karena MRP adalah salah satu bagian (terlahir) dari otsus.
Tiga kewajiban negara
1. Menghormati
2. Melindunggi
3. Mematuhi
Empat Proses Negara
1. 1. Negara tidak
boleh diskriminatif terhadap rakyat
2. 2. Kemajuan yang
memadai
3. 3. Mekanisme
pemulian yang efektif
4. 4. Berperang
efektif