Header Ads

IPMANAPADODE SURABAYA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)



(Dok. sesudah diskusi HAM; foto bersama di Kontrakan Wisma Panas IPMANAPADODE Surabaya)

Diskusi dibuka oleh Step Ukago sebagainya ketua IPMANAPADEDO Surabaya dan dilanjutkan dengan doa pembukaan, lalu dimulai dengan ucapan terima kasih atas partisipasi untuk berdiskusi oleh pembicara Rychardany Dawipa S.H. Diberitahukan bahwa diskusi ini hanya untuk berbagi tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Human Right yang paling mendasar. Materi ini saya bisa bawakan karena menjadi bidang yang diemban di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Materi dimulai dari jam 16.18 sampai jam 18.20 WIB.                                                                                         

Pengertian Singkat Materi Terkait HAM

Sejak kapan HAM ada di kamu dan kapan berakhir?. Hak yang melekat sejak lahir dan harus dihormati. Merupakan anugrah dari Tuhan. Hak itu dilindungi oleh negara. Dilindungi oleh tiga komponen, yakni negara, Hukum dan manusia sendiri. HAM di bagi menjadi Hak Sipil dan Politik. Haknya bebas secara progratif maupun berkelompok. Hak ini dilindungi oleh Negara. Hak ekonomi  juga dilindungi oleh negara. Hak ekonomi hingga kini dibatasi oleh negara, misalnya transmigari ke Papua, di mana orang Papua tidak berkembang karena orang luar yang datang mengambil alih oleh orang pendatang. Hingga kini hampir tidak ada Orang Asli Papua (OAP) yang sukses. Hak sipil, semua orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat (hak berdemokrasi). Tatanan-tatanan hak asasi manusia harus dilindungi, bahkan hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak asasi bersifat kodrati. Kodrat berkaitan dengan hak dasar manusiawi. Hak asasi manusia dan kodrat saling menyambung. Siapa pun dia berhak, baik privat maupun public untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya secara layak.   

                                                                                                           

Ada 5 Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) adalah

1.   1.   Politik

2.  2.    Eonomi

3.  3.    Sosial

4.  4.    Budaya

5.  5.    Sipil

 

Tiga unsur pokok HAM yang dilindunggi secara umum yang perlu dilihat

1.   1.   Individu

2.   2.   Kelompok

3.  3.    Negara


Ekosob adalah

Hak dari individu tidak di intervensi oleh negara, misalnya agama dan budaya

Contohnya : budaya ; orang jawa melihat orang papua pake koteka itu orang jawa mengira pornografi`

Sipol adalah 

Orang yang mencalonkan diri sebagai DPR harus melindunggi dan memenuhi syarat masyarakat, karena DPR adalah tulang punggung dari masyarakat.

Otsus, DPR tidak mengambil alih untuk membahas tapi seharusnya yang dibahas oleh MRP, karena MRP adalah salah satu bagian (terlahir) dari otsus.

 

Tiga  kewajiban negara

1.   Menghormati

2.    Melindunggi

 3.  Mematuhi

Empat Proses Negara

1.   1.   Negara tidak boleh diskriminatif terhadap rakyat

2.  2.    Kemajuan yang memadai

3.   3.   Mekanisme pemulian yang efektif

4.   4.   Berperang efektif

 

Kami hanya mengulas secara garis besar untuk bisa mengetahui bagian poin-poin, selebihnya bisa kita cari sama-sama.


Pematik : Rychardany Nawipa S.H

Surabaya, 26 Juli 2020

 


Gambar tema oleh Ollustrator. Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini